Tak Memenuhi Syarat Masuk Bali, 80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang
“Satgas Penanganan COVID-19 Bali bersinergi dengan Dirjen Perhubungan Darat melakukan penyekatan sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga di dua pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Sabtu (10/7/2021).
Operasi penyekatan tersebut juga didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP provinsi maupun kabupaten dan kota. Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi, yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Penyekatan dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan, perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa hasil rapid test antigen yang masih berlaku dan vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali,” ujarnya.
Di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai. Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan dua kali pemeriksaan di pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Kota Denpasar. “Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum, baik bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan kendaraan antar jemput antar-provinsi (AJAP) atau travel,” ucap Samsi Gunarta.