Tak Memenuhi Syarat Masuk Bali, 80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang 

Petugas penyekatan sedang memeriksa kelengkapan administrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) - Foto Ant

Bagi PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan akan dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan. Khusus untuk penumpang angkutan umum, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada tiga sampai empat PPDN, yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” kata Samsi.

Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta, setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya. “Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan juga dapat terancam kehilangan izin operasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau agar pengusaha angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat. Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi, sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan tes cepat antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,” pungkas Samsi Gunarta. (Ant)

Lihat juga...