Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Segera Disidang
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka M. Totoh Gunawan (MTG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
M. Totoh adalah pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
“Hari ini, dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Ali mengatakan bahwa penahanan M. Totoh telah menjadi kewenangan oleh tim JPU dan dilanjutkan selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Ali.
M. Totoh bersama Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total sebesar Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).