Tokopedia Siap Tindak Penjual Obat Penanganan Covid-19 Melebihi HET
JAKARTA — Perusahaan teknologi besutan anak bangsa yaitu Tokopedia memastikan komitmennya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan langkah siap menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu pun sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.
“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin (5/7/2021).
Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.