Urus SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Vaksin

Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, sedang memberikan pengarahan pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kantor Satlantas Pariaman, Senin (12/7/2021) - Foto Ant

PARIAMAN – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mewajibkan warga setempat, yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk divaksin COVID-19.

“Semua pelayanan di Pemerintah Kota Pariaman dan Polres Pariaman, baik berupa SKCK, SIM, maupun hal lainnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, saat pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat, di Kantor Satlantas Polres Pariaman, Pariaman, Senin (12/7/2021).

Vaksinasi, merupakan upaya melawan pandemi COVID-19. Apalagi saat ini perkembangannya makin marak, terutama dalam beberapa minggu terakhir di Indonesia. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter, memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan. “Jika seperti itu, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi,” katanya.

Kapolres menyebut, hingga saat ini jumlah warga yang menjalani vaksinasi telah mencapai 15.000 orang. Mereka tersebar di sejumlah kepolisian sektor dan Satlantas Polres Pariaman. Pelaksanaan vaksinasi melalui jajaran Polres Pariaman hingga Maret 2022, agar target yang dipasang dapat tercapai. Ia memintam warga yang sudah menjalani vaksinasi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan vaksinasi di Kantor Satlantas Pariaman pada Senin (12/7/2021), ada sekira 100 orang yang berasal dari berbagai kalangan, di antaranya masyarakat dan wartawan. Sebelumnya Wali Kota Pariaman, Genius Umar menegaskan, vaksin COVID-19 sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan medis, serta hukum sebagai upaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Lihat juga...