Wali Kota Banjarbaru Terapkan PPKM Level III di 21-31 Juli
BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), H M Aditya Mufti Ariffin, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, mulai 21 hingga 31 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diterapkan, menyusul tingginya kasus penyebaran COVID-19 di daerah itu. “Penerapan PPKM level III selama sepuluh hari ke depan kami ambil, sesuai surat KPC PEN pusat, yang menetapkan status Banjarbaru level III penyebaran COVID-19,” ujar Aditya, di Kota Banjarbaru, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan itu disampaikan wali kota, usai memimpin rapat tindak lanjut status Banjarbaru, yang ditetapkan PPKM level III. Rapat dihadiri Forkopimda Banjarbaru dan satuan kerja perangkat daerah terkait.
Menurut Wali kota, sejak hampir dua pekan terakhir, penyebaran COVID-19 di Kota Banjarbaru meningkat cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pasien yang datang ke RS Daerah Idaman Banjarbaru. Bahkan, setiap hari pasien yang masuk ke rumah sakit milik Pemkot Banjarbaru itu mencapai 15 sampai 20 orang.
Sementara, pasien meninggal dengan kasus positif COVID-19 bisa mencapai tiga hingga empat orang per hari. “Kondisi itu yang akhirnya Banjarbaru ditetapkan KPN PEN pusat masuk level III penyebaran COVID-19 yang bisa diartikan sebagai daerah zona hitam, karena banyaknya kasus dan korban meninggal,” ungkapnya.
Dikatakan orang nomor satu di lingkup Pemkot Banjarbaru itu, peraturan yang diterapkan saat PPKM level III adalah proses belajar mengajar secara daring (online) 100 persen dan para pekerja industri 50 persen sistem shift. Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar, dan warung lapak jalan atau pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka, dengan menggunakan protokol kesehatan lebih ketat sesuai perda.