Waspadai Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jateng, meminta seluruh kabupaten/kota di Jateng, untuk memperketat pengawasan hewan ternak, yang datang dari luar kota.
Hal ini menjadi upaya dalam pencegahan penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang bersumber dari hewan, dan dapat ditularkan dari hewan ke hewan, atau pun kepada manusia.
“Setiap hewan ternak yang masuk ke Jateng, wajib memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini menjadi upaya kita dalam mencegah masuknya hewan ternak yang sakit, sebab ada banyak penyakit zoonosis yang patut kita waspadai,” papar Kepala Disnak Keswan Jateng, Lalu M Syafriadi, saat dihubungi di Semarang, Jumat (16/7/2021).
Terkait pencegahan zoonosis tersebut, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 524.3/1493 tentang Pengawasan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban pada Iduladha 1442 H, tertanggal 7 Juni 2021.
“Kami minta seluruh dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di 35 kabupaten/kota di Jateng, untuk melakukan kegiatan pencegahan penularan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis. Di antaranya, melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” terangnya.
Kemudian, pengawasan kesehatan hewan di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban, hingga pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Terutama terhadap masuknya sapi Bali ke wilayah Jateng.
“Selain antraks atau cacing hati pada sapi, juga perlu waspada dengan penyakit jembrana atau keringat darah. Khusus untuk mencegah penyakit jembrana ini, kita melarang sapi Bali masuk ke wilayah Jateng, sebab secara secara medis rentan membawa penyakit tersebut, dan dikhawatirkan dapat menulari hewan yang lain,” tandasnya.