Waspadai Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Lalu menegaskan pelarangan tersebut sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Disebutkan, hewan yang berpotensi membawa penyakit yang menular antar hewan dan manusia, dilarang masuk ke provinsi yang bebas dari penyakit tersebut.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.
Dipaparkan, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular atau pun zoonosis, pihaknya juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak, hingga pemeriksaan hewan kurban di lapak-lapak pedagang, yang saat ini banyak bermunculan di Kota Semarang.
“Zoonosis utamanya pada sapi dan kambing atau domba, dapat ditularkan kepada orang yang kontak langsung dengan hewan tersebut, saat pemotongan, atau mengonsumsi produk ternak yang sakit, ” terangnya.
Hewan yang terinfeksi atau sakit tidak boleh disembelih, bangkainya pun tidak boleh dibuka karena bakteri yang ada.
Ditambahkan, pihaknya pun sudah menerjunkan tim yang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan hewan kurban.
“Kalau ditemukan hewan kurban sakit, maka pedagang tidak boleh menjual hewan tersebut ke masyarakat,” papar Hernowo.
Dirinya pun meminta agar petugas yang menyembelih hewan kurban, terlebih dulu memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih, serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Termasuk penerapan pencegahan Covid-19, dalam proses pendistribusian dengan meminimalisir munculnya kerumunan,” pungkasnya.