YLKI: Permenkes Vaksinasi Berbayar Harus Dicabut
JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, jika kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar dibatalkan, maka Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut harus dicabut.
“Kalau mengacu kebijakan pemerintah, bahwa vaksinasi berbayar dibatalkan harusnya (Permenkes) dicabut,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Tulus menambahkan, pembatalan kebijakan vaksinasi berbayar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus diikuti kesepakatan lanjutan dengan pihak-pihak terkait yang mendorong terbitnya Permenkes itu, bukan dibatalkan sepihak demi memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pada Jumat (16/7), Sekretaris Kabinet ,Pramono Anung, menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pembatalan itu, lanjut Tulus sudah seharusnya dilakukan jika pemerintah ingin mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok.
Di sisi lain, Tulus mengapresiasi laju dan jumlah vaksinasi Covid-19 secara umum yang angkanya semakin meningkat.
“Target dua juta vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan pemerintah dan terlihat mulai tercapai harus diapresiasi,” ujar Tulus.
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut harus terus dilakukan dan diiringi dengan menjamin kemudahan akses vaksinasi bagi masyarakat.
Menurut dia, kemudahan itu misalnya berupa alternatif lain bagi masyarakat yang enggan datang ke keramaian untuk melakukan vaksinasi.