3.322 Pekerja di Kabupaten Bekasi Diusulkan Terima BSU
“Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK tersebut, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat oleh pemberi kerja kepada kami,” katanya.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19.
Suhup mengatakan bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
“Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia. (Ant)