Amankan PPKM, Polda Maluku Utara Tempatkan Personel di Zona Merah
TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menempatkan personelnya di kawasan zona merah COVID-19, atau kawasan yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penempatan personel tersebut akan diikuti dengan patroli skala besar yang akan dilakukan secara intensif, menindaklanjuti Instruksi Mendagri. “Di wilayah Kota Ternate, masih terdapat zona merah ditingkat PPKM Mikro skala kelurahan, yakni Kelurahan Kalumata, Kalumpang dan Siko, Sementara itu zona orange masih 43 kelurahan dan kuning 12 kelurahan dari 78 kelurahan yang ada,” kata Karo Ops Polda Malut, Kombes Pol Juwari, Minggu (1/8/2021).
Juwari menyatakan, hal tersebut menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku Utara, terkait implementasi Inmendagri No.25/2021 dan No.26/2021. Sesuai ketentuan, akan dibangun Posko di pasar-pasar yang ada di Ternate, seperti di Pasar Higienis, Pasar Gamalama, Pasar Kota Baru dan Bastiong.
PPKM disebutnya, merupakan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Malut pada umumnya dan khususnya untuk Ternate dalam hal ini membantu Polres Ternate. “Dari tiga zona merah ini, harus terus dikontrol terkait penerapan protokol kesehatannya disamping pembagian bansos dan masker,” ujarnya.
Adapun tugas dari Posko tersebut, menyaring dan membatasi jumlah pengunjung yang berada di dalam pasar. Serta melakukan giat patroli dan penertiban Protokol Kesehatan di dalam dan di area pasar, yang menjadi pusat keramaian. Polda Maluku Utara, terus berupaya dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19, berkaitan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan PPKM Level 4 sampai dengan Level 1.