Tangkap Pencuri Spesialis Tabung Elpiji, Jajaran Resmob Polres Bitung Amankan 56 Tabung Gas
MANADO – Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), meringkus seorang spesialis pencurian tabung elpiji. Tersangka biasa beroperasi di sejumlah tempat di wilayah hukum kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan laporan dari Polres Bitung, dalam penangkapan dan pengembangan penanganan kasus itu, petugas mengamankan total 56 tabung elpiji. Jumlah tersebut terdiri atas 52 tabung ukuran tiga kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, dan satu tabung ukuran 12 kilogram.
Petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Tersangka berinisial AS (29), adalah warga Madidir Bitung. Dia diringkus Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhar Papente setelah menindaklanjuti laporan korban di SPKT Polres Bitung. Tersangka diketahui beraksi di rumah makan ayam geprek di Madidir Unet, Bitung. Awalnya, tersangka mencuri satu tabung elpiji.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali melakukan tindakan serupa di tempat tersebut, dengan mencuri lima tabung elpiji, terdiri atas tiga tabung ukuran tiga kilogram dan dua tabung ukuran 5,5 kilogram. Berdasarkan penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan penanganan kasus itu. Pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah empat di Kota Bitung sejak 2020.
Tersangka mengaku selalu beraksi seorang diri, lalu menjual hasil curian dengan harga bervariasi, sesuai ukuran tabung elpiji. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor, mulai dari membawa barang bukti dari tempat kejadian perkara hingga menjualnya. (Ant)