Bawa 13 kg Sabu-Sabu, Warga Aceh Timur Disergap Ditresnarkoba Polda Sumut

Tersangka MA (21), warga Aceh Timur yang kedapatan membawa 13 kg sabu oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut - Foto Ant
MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap MA (21), warga Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 13 kg sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir narkoba itu di lakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8/2021) malam. Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, sabu-sabu itu milik seorang warga Aceh bernama, Putra. Rencananya akan dikirim ke Jakarta, lewat jalur darat. “Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000, untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta,” ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

​​​​​​​Hadi menambahkan, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan tersangka MA. Informasi yang diperoleh, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh tujuan Jakarta. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sebagai respon terhadap informasi tersebut.

Petugas mendapat informasi, sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pemudanya. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam dua buah tas yang dibawa ditemukan 13 kg sabu, yang dikemas secara terpisah. Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya. (Ant)

Lihat juga...