Bea Cukai Jember Jelaskan Empat Jenis Rokok Ilegal

Editor: Koko Triarko

SITUBONDO – Pelanggaran undang-undang di bidang cukai, utamanya dengan tidak melekatkan pita cukai pada produk hasil tembakau berupa rokok yang kemudian dikategorikan sebagai rokok polos, cukup masif dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal ini dilakukan sebagai upaya ilegal untuk mengurangi biaya produksi, sehingga merugikan keuangan negara.

Humas Bea Cukai Jember, M. Awaludin mengatakan, sampai saat ini banya pihak yang memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai. “Rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat adalah rokok ilegal yang termasuk ke dalam kategori rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, tidak jarang ditemui pita cukai yang sudah terpakai, dikumpulkan untuk dimanfaatkan ulang oleh perusahaan rokok,” ujar Humas Bea Cukai Jember, M. Awaludin, di Situbondo, Kamis (26/8/2021).

Awaludin mengatakan, terdapat 4 kategori rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan, dan rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai.

“Pelanggaran undang-undang cukai memang membawa dampak negatif terhadap penerimaan negara. Sebab, cukai menjadi salah satu penerimaan negara dan berperan penting dalam pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dinyatakan konsekuensi bagi para pelaku pelanggaran bisa mendapat sanksi pidana dan atau denda sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang tentang cukai.

“Sebagaimana ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Cukai, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang cukai dapat disanksi paling sedikit satu tahun atau sanksi denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang harusnya dibayar,” jelasnya.

Lihat juga...