Beras Berisi Sabu-Sabu Akan Diselundupkan ke Lapas Pontianak
PONTIANAK – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,53 gram, yang disembunyikan pelaku ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras lima kilogram.
Diketahui, beras tersebut akan diberikan kepada penghuni lapas bernama Anton. “Hari Minggu (22/8/2021), petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan beras itu, berawal dari petugas lapas, yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat lima kilogram. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu, yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8,” kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat, di Sungai Raya, Senin (23/8/2021).
Farhan menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru, dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Saat ini, setiap pengunjung yang datang mau-pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas, tidak diperbolehkan masuk. Dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.
“Dengan adanya modus baru ini, maka ke depannya kami akan merubah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas. Setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.
Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja. Saat ini pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).