Cegah Penimbunan, Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nagan Raya Aceh  Diperketat

Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). -Ant
 SUKA MAKMUE – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di daerah tersebut. Hal itu dilakukan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penimbunan.

“Jadi, kita sengaja memperketat penyaluran BBM subsidi untuk nelayan, agar BBM benar-benar digunakan untuk melaut dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar kegiatan nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya Aceh, Ujang, Rabu (4/8/2021).

Ada pun syarat untuk bisa mendapatkan BBM subsidi dari SPBU yang sudah ditunjuk, nelayan wajib menyerahkan fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan kartu nelayan. Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan Nagan Raya, akan menerbitkan atau memberikan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi nelayan ke SPBU resmi yang ditunjuk.

Saat ini SPBU yang ditunjuk adalah, SPBU Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. “Kalau nelayan tidak bisa memperlihatkan ketiga syarat tersebut, maka surat rekomendasi pengambilan BBM untuk nelayan tidak akan kita terbitkan,” kata Ujang.

Sedangkan jumlah maksimal pembelian per-nelayan, sebanyak 25 liter per orang per-kapal. Ujang memastikan, dengan penerapan sistem baru tersebut, diharapkan penyalahagunaan BBM subsidi untuk nelayan di Nagan Raya dapat dihindari. (Ant)

Lihat juga...