Di Bengkalis 11 PNS Terima BST Covid-19

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Sosial  Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Martini, ketika dikonfirmasi membenarkan hasil temuan BPK tersebut, namun dari 11 PNS tersebut, lima di antaranya sudah mengembalikan BST yang mereka terima.

“Lima orang PNS sudah mengembalikan BST yang diterima, bukti setorannya ada kita terima,” kata Martini di Bengkalis, Minggu (15/8/2021).

Ia menjelaskan, 11 PNS yang menerima bantuan total sebanyak Rp15,6 juta tersebut di antaranya guru, perawat, kepala sekolah, pelaksana dan juga Kepala Bidang yang menerima tiga kali BST dari bulan April hingga Juni 2020 dengan jumlah yang bervariasi.

Pada penyaluran tahap pertama di bulan April, dari 11 PNS hanya enam orang menerima BST sebesar Rp600.000 per orang, kemudian pada tahap ke dua di bulan Mei ada sembilan orang dan salah satunya menerima sebesar Rp1.200.000.

Untuk tahap ke tiga penyaluran BST kembali disalurkan pada bulan Juni dan sembilan orang yang berstatus PNS ini masih tetap menerima BST sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta.

Ia mengakui, data penerima BST yang diterima merupakan data dari desa dan kelurahan sesuai data dan persyaratan yang diberikan, kemudian di-input ke data penerima melalui sistem yang ada di Dinas Sosial.

Saat itu data yang di-input jumlahnya empat ribuan penerima sehingga kemungkinan tidak bisa terverifikasi dengan baik.

“Karena ini bantuan keuangan dari provinsi dan waktu yang diberikan hanya tiga bulan untuk memverifikasi, maka banyak data penerima yang tidak terverifikasi dengan baik termasuk ada nama penerima PNS,” katanya.

Lihat juga...