DPR Pertanyakan Regulasi PLTS Atap yang Dinilai Berpotensi Rugikan Negara
JAKARTA — Komisi VII DPR akan mempertanyakan rencana revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang dinilai tergesa-gesa dan tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan, yang akan terkena dampak penerapan permen tersebut.
“Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam Raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply,” ujar Anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat diskusi dengan wartawan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Mulyanto mengatakan Kementerian ESDM harus menimbang rencana mengubah aturan mengenai PLTS atap kendati alasannya demi meningkatkan kapasitas penggunaan PLTS atap secara masif. Dia khawatir aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.
Menurut doktor teknik nuklir dari Jepang ini, jika pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakkan minat masyarakat maka pemerintah harus memfasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung. Rancangan permen ESDM soal PLTS atap dinilai bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun bila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.