Empat Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap Tujuh Pengedar Narkoba
Kapolres Tanjungpinangm AKBP Fernando mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat, para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ, pada Kamis (29/7/2021). DJ diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin. Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut satu paket sabu seberat 0,63 gram. “Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/8/2021).
Pada hari berikutnya, Jumat (30/7/2021), polisi menangkap MS, yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 57,29 gram. Selanjutnya Sabtu (31/7/2021), kembali diamankan tersangka PS dan F, dengan barang bukti 0,43 gram sabu. “Keduanya diduga pengedar sabu,” ujar Fernando.
Selanjutnya Minggu (1/8/2021), polisi menangkap R, di Jalan Kijang Lama, berikut satu paket sabu seberat 0,32 gram. Dari hasil pengakuan R, ternyata sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA, yang ikut diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti . Penangkapan pelaku R dan LA, menggiring aparat kepolisian menangkap BA, yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram. “R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba,” ungkap Fernando.