Empat Hari, Polres Tanjungpinang  Menangkap Tujuh Pengedar Narkoba

Sebagaian dari tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanjungpinang, saat ditunjukan kepada media, Rabu (4/8/2021) - foto Ant 

Kapolres mengatakan, ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ant)

 

Lihat juga...