Friksi Antara Lingkungan dengan Pembangunan, Butuh Penegakan Hukum

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Penegakan hukum lingkungan menjadi titik penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Karena walaupun konsep dan teori hukum sudah banyak yang dibuat tanpa adanya penegakan hukum yang mematuhi konsepsi berkelanjutan maka friksi antara kubu pembangunan dan kubu lingkungan masih akan tetap terus terjadi.

Kepala Departemen Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjajaran, Dr. Imamulhadi, SH, MH, menyatakan masalah yang sering terjadi pada hukum lingkungan adalah pada penegakan hukum itu sendiri.

“Konsep, teori dan norma dalam pengelolaan dan pengaturan lingkungan hidup sudah komplet. Baik skala nasional maupun internasional. Tapi faktanya, kondisi lingkungan kita belum ideal dan masih sering terjadi friksi antara lingkungan dengan pembangunan. Sehingga dibutuhkan konsepsi penegakan hukum berkelanjutan yang mematuhi indikator pembangunan berkelanjutan,” kata Imamulhadi dalam acara online hukum lingkungan, yang diikuti Cendana News, Rabu (11/8/2021).

Dalam menyelesaikan friksi inilah, hukum lingkungan akan menjadi win-win solution, di mana pembangunan yang terjadi haruslah memenuhi indikator pembangunan yang berkelanjutan.

“Hukum harus berada di tengah dan menerapkan keadilan tanpa berpihak pada lingkungan atau pembangunan. Hukum harus berpihak pada sesuatu yang seharusnya, berpihak pada kebenaran,” ucapnya.

Hal ini diwujudkan dalam praktik kebijakan hukum dimana para pelaku hukum harus senantiasa menguji keputusan-keputusannya dengan indikator-indikator keberlanjutan secara ekologi, ekonomi dan sosial.

“Indikator pengambilan keputusan dalam kasus hukum lingkungan harus berpatokan pada pengutamaan pemulihan lingkungan hidup, tidak menyebabkan terganggunya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, menjamin masyarakat terbebas dari potensi kehilangan penghasilan dan kehilangan pekerjaan maupun penghidupan yang layak, menjamin masyarakat tidak terancam dampak kerusakan lingkungan, menjamin lingkungan tidak kembali rusak dan mencegah bahaya lingkungan,” ucapnya lagi.

Lihat juga...