Gakkum KLHK Sulawesi Menggagalkan Upaya Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

KENDARI – Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyebut, penggagalan tersebut dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021.

“SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Dodi, Kamis (26/8/2021).

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK, telah menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia berinisial AR (37), sebagai tersangka. “Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” tandas Dodi.

Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR. Akan dilakukan pengembangan ke pihak lain, yang diduga terlibat, agar bisa memberikan efek jera. Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya, LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.

Lihat juga...