Hingga Akhir Juli, Penerimaan Bea Cukai Timika Capai Rp1,4 Triliun
TIMIKA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika hingga akhir Juli mampu mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1,437 triliun dari bea keluar dan bea masuk.
Kepala KPPBC Timika Rofiqi Dzikri di Timika, Selasa, mengatakan realisasi penerimaan tersebut sudah melampaui target tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp962 miliar atau terealisasi 130 persen.
“Dari posisi penerimaan saat ini sudah aman. Harapan kami posisi seperti ini tidak hanya terjadi di 2021 ini tetapi juga tahun-tahun selanjutnya,” kata Dzikri.
Menurut dia, sektor tambang masih menjadi sumber penerimaan terbesar di KPPBC Timika terutama dari aktivitas ekspor bahan tambang PT Freeport Indonesia.
“Yang menjadi perhatian serius kami selain penerimaan negara yang bersumber dari kegiatan ekspor bahan tambang PT Freeport Indonesia tetapi juga memberdayakan para pelaku ekspor di luar sektor tambang yang ada di Timika dan sekitarnya,” jelasnya.
Jajaran KPPBC Timika terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan para pelaku usaha di bidang perikanan, pertanian dan lainnya untuk mendorong mereka dapat melakukan ekspor komoditas perikanan, pertanian, dan lainnya langsung dari Timika.
Koordinasi dan komunikasi lintas sektor juga terus dilakukan oleh jajaran KPPBC Timika, terutama ke instansi terkait di lingkungan Pemkab Mimika untuk mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekspor bidang perikanan, hasil pertanian dan lainnya.
“Kami sangat berharap rekan-rekan yang berkecimpung di bidang non tambang ini bisa berkembang. Sampai sekarang tidak ada pungutan sepeserpun dari kegiatan ekspor non tambang untuk penerimaan negara, beda dengan tambang yang memang ada penerimaan negara dari bea keluar. Yang kami kejar yaitu efek domino dari kegiatan tersebut untuk mendapatkan devisa bagi negara,” jelas Dzikri.