INDEF: BPN tak Bisa Selesaikan Masalah Pangan di Indonesia

Editor: Koko Triarko

“Ya, jadi kesannya nanti jadi rebutan kewenangan antarkementerian,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah harus bisa menyelesaikan persoalan yang ada di sektor pangan. Seperti produktivitas rendah hingga akses kapital dari bank yang masih rendah ke para petani, yang hingga kini mereka belum bankable.

Terpenting lagi, kata dia,  pemerintah juga perlu digenjot lagi terkait petugas penyuluh lapangan pertanian. Sehingga potensi yang ada bisa efektif tanpa menambah BPN, karena Indonesia mempunyai keunggulan sumber daya alam (SDA) yang sangat banyak.

“Kita ini punya keunggulan yang bagus, yakni SDA, upah tenaga kerja juga murah, dan punya prinsip gotong royong yang kuat. Nah, ini bisa jadi modal membangun sektor pertanian lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ester.

Senada dengan Ester, ekonom senior INDEF, Faisal Basri, juga berpendapat BPN kewenangannya terbatas dan pembentukannya sudah jauh berbeda dari gagasan awal.

“Versi final Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang BPN sudah jauh berbeda dengan gagasan awal pembentukan BPN. Pasalnya, dalam proses pembuatannya terjadi berbagai perubahan di kementerian terkait,” ujar Faisal, pada acara yang sama.

Dalam pelaksanaanya, akhirnya draft (Perpres) dikembalikan ke kementerian, oleh kementerian dipotong lagi. “Sehingga BPN tidak bergigi dan tidak bertaji. Jadi, tidak perlu ditunggu karena tidak akan pernah tajinya itu muncul. Ya, karena banyak kepentingan yang terdistribusi, dan ini yang membuat berat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkap, bahwa BPN ini akan ada di ranah kebijakan, dan sementara operasional sehari-hari akan dilakukan oleh Bulog.

Sehingga, Bulog melakukan stock management, operasi pasar, membeli beli pangan dari petani dan menjual jual pangan ke masyarakat agar harganya stabil.

Lihat juga...