Izin Pembukaan Tempat Wisata di Cianjur Ditangguhkan

Pintu masuk Kebun Raya Cibodas di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat - foto Ant

CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menangguhkan izin pembukaan tempat wisata, karena pemerintah pusat menetapkan Cianjur masuk dalam PPKM level 4. Kendati demikian, beberapa obyek wisata sempat dibuka normal.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha mengatakan, sebelumnya sejumlah tempat wisata diperbolehkan buka. Hal itu berdasarkan surat Edaran Bupati Cianjur, Nomor 443/5868/Disparpora, tentang Pelonggaran PPKM level 3 dalam penanganan COVID-19 pada tempat wisata.

“SE dikeluarkan, karena tempat wisata sudah terlalu lama ditutup, ditambah angka penularan terus menurun dilihat dari tingkat keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpusat. Sehingga pemkab mengizinkan tempat wisata dibuka kembali, ” katanya, Rabu (25/8/2021).

Namun, bersamaan dengan dikeluarkannya SE, pemerintah pusat memutuskan Cianjur masuk dalam kategori PPKM level 4. Sehingga pihaknya kembali mengimbau, pengelola yang sudah mulai beroperasi untuk tutup kembali sementara.

Penutupan dilakukan, hingga perbaikan data terkait penanganan COVID-19 Cianjur, diterima pemerintah pusat. Sementara sejumlah tempat wisata di Cianjur seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara dan sejumlah tempat wisata lainnya mulai beroperasi. Bahkan di akun media sosial masing-masing tempat wisata disebutkan, mereka sudah kembali buka per-Rabu (25/8/2021).

Sebagian besar pengelola mengacu pada surat edaran, dengan penerapan prokes ketat, termasuk membatasi pengunjung yang masuk area hanya 25 persen dari kapasitas normal. Namun mereka harus kembali tutup seiring penerapan status Cianjur level 4.

Lihat juga...