Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Oknum Polisi di Denpasar Diadili
DENPASAR – Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena menjadi perantara jual beli narkotika, Kamis (5/8/2021).
“Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto,” kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa dengan tiga pasal, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Citra Maya menjelaskan, awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Putu (DPO), untuk mengambil tempelan satu paket sabu dengan berat 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur Kota Denpasar.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Cempaka, Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Bringkit Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Kemudian memecah paket sabu yang diambilnya menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip. Pemecahan dilakukan dengan menggunakan timbangan elektrik, masing-masing dengan berat satu gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket. Dan sisanya satu plastik klip berisi kristal bening beratnya 70 gram yang belum dibagi. “Terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut,” katanya.