Jaksa Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Tangerang
JAKARTA – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya mengeksekusi terpidana, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Jaksa Pinangki akan mulai menjalani pidana penjara selama empat tahun, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhitung mulai Senin (2/8/2021). “Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, Senin (2/8/2021).
Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021, tertanggal 30 Juli 2021. Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga primair. Membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
Menyatakan, terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Pinangki juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.