Jaksa Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena perbuatannya itu, dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya kepada pidana yang dijatuhkan. “Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” kata Riono.
Pinangki, juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan, apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan. Tambahan pidana kurangan ini, tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan.
Hingga kini, Pinangki belum membayarkan pidana denda sebesar Rp600 juta, seperti yang tertuang dalam amar putusan. “Denda akan dilaksanakan sendiri pembayarannya oleh terpidana. Jika tidak bayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Riono.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan, belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas wanita usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awal Juli.
Menurut MAKI, putusan Pinangki telah inkrach sejak 6 Juli 2021 lalu. Seharunya, maksimal eksekusi terhadap putusan tersebut dilakukan paling lama satu pekan setelahnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.