Jumlah Pulau di Indonesia Disepakati Menjadi 17.000 Pulau
JAKARTA — Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan jumlah pulau di Indonesia disepakati menjadi 17.000 pulau dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.
Itu berarti ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.
“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Sigit menuturkan ada sejumlah data yang akan ditelaah antara lain objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.
Untuk yang terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.
Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian/lembaga (K/L) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.
Langkah itu dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter.
Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.