Kades Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka Sesuai Regulasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jabar, Ijang Faisal, mengatakan, pemerintah desa, termasuk kepala desa, di Jawa Barat (Jabar) hanya bisa dipercaya masyarakat apabila teguh menerapkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat Orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.
“Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa) tak terbuka, ya dibuka-buka oleh orang-orang lain,” katanya dalam sosialisasi “Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Senin (9/8/2021).
Ijang menyatakan, sekalipun harus teguh terbuka, namun semuanya merujuk regulasi bukan persepsi. Jadi, kades dan atau badan publik desa lainnya tidak perlu gentar karena penegakan keterbukaan merujuk regulasi, bukan kehendak sepihak, segelintir orang.
“Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa dijaga kalau masyarakat ada trust ke pemerintahan. Trust muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi,” katanya.
Ijang menjelaskan, badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Desa.
Mengacu regulasi, mereka memiliki kewajiban terkait KIP antara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP, mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa.
Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa.