Kajari: Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Jalani Hukum Cambuk

BANDA ACEH — Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni maisir dan zina.

“Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, di Banda Aceh, Kamis.

Prosesi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat tersebut telah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

“Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” ujarnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.
.
“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Choirun.

Lihat juga...