Karena Pembatasan Aktivitas, Gunung Kidul Kehilangan PAD Wisata Rp5 miliar
GUNUNG KIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memproyeksikan, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi objek wisata mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut adalah akumulasi semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 Juli 2021 lalu sampai saat ini.
“Berdasarkan hitungan yang kami lakukan, potensi kehilangan pendapatan yang masuk ke kas daerah Rp5 miliar. Potensi tersebut belum termasuk dari objek wisata yang dikelola oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Asti Wijayanti, di Gunung Kidul, Minggu (8/8/2021).
Di 2021 ini, Dispar Gunung Kidul mentargetkan PAD dari sektor pariwisata sebesar Rp18 miliar. Namun sejak triwulan ketiga, sama sekali belum ada pemasukan, karena kebijakan PPKM menyebabkan seluruh objek wisata ditutup sementara. Dengan kondisi saat ini, pihaknya akan meninjau ulang target PAD sektor pariwisata pada tahun ini. Sektor pariwisata yang seharusnya menjadi penyokong utama PAD Gunung Kidul harus terkontraksi, karena adanya kebijakan PPKM.
Dengan kondisi tersebut, Asti mengaku memilih pasrah, karena pembayasan merupakan kebijakan nasional, dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di Jawa-Bali. “Kami akan menurunkan target pendapatan dari Rp18 miliar menjadi Rp13 miliar,” katanya.
Asti mengakui, penutupan objek wisata mengakibatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku jasa wisata dan pelaku wisata terpuruk. Berdasarkan kajian, pengeluaran belanja wisatawan rata-rata mencapai Rp140 ribu per orang setiap berkunjung ke Gunung Kidul. Namun saat pandemi, pengeluaran turun drastis ke kisaran Rp80 ribu, dengan jumlah wisatawan pada 2020 lalu mencapai sekitat 1,8 juta orang. “Jadi bisa diperkirakan penurunan pendapatannya seperti apa, ditambah dengan tidak ada pemasukan,” kata Asti.