Kejati Kalbar Bidik Tersangka Lain Kasus KPBJ Fiktif di Bengkayang
PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di sebuah bank daerah di Kabupaten Bengkayang.
“Hingga saat ini penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan karena penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung, maka tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan orang yang harus diminta pertanggungjawabannya.
“Kami minta teman-teman media mengikuti perkembangan kasus ini dan kami terbuka dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus korupsi memang harus tuntas sehingga semua yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawabannya dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, kata Masyhudi.
Data terakhir Kejati Kalbar mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kajati Kalbar menambahkan tujuan penegakan hukum tegas tersebut diharapkan pelayanan perbankan semakin dipercaya sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik.
“Dengan penegakan hukum diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif, membaik, dan keuangan perbankan membaik, ” ujarnya.
Modus KPBJ fiktif Bank Daerah Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.
Kemudian masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) Sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.