Kemenag Akui Jumlah Madrasah Inklusif Masih Minim
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Kita perlu meredefinisikan GPK, sebab bukan guru kelas, bukan pula guru pelajaran, tapi adalah guru yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, yang menjembatani kesulitan anak berkebutuhan khusus dan guru kelas dalam proses pembelajaran,” jelas Subagya.
Dengan definisi seperti ini, jumlah GPK di Indonesia pun masih sangat minim. Menurut Subagya, beberapa satuan pendidikan kerap melebeli GPK sebagai guru shadow atau juga guru pendamping, label seperti itu tidak sepatutnya diberikan karena tidak akan terdaftar ke dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
“Makanya jangan mau menjadi guru pendamping atau guru shadow. Sekarang itu yang perlu dipastikan adalah GPK harus bersertifikat. Bisa saja guru pelajaran dan guru kelas menjadi GPK, asal memiliki sertifikat sebagai pendidik khusus,” pungkas Subagya.