Kemenkeu dan BI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi menjalin kerja sama pembiayaan penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pembiayaan tersebut dilakukan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana oleh BI.

“Kerja sama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Menkeu, Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/8/2021).

Menkeu menjelaskan, bahwa skema pembelian SUN oleh BI telah diatur dalam SKB III, dan dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI, serta kesinambungan keuangan Pemerintah.

“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan secara sustainable (berkelanjutan),” tandas Menkeu.

Adapun skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup: pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement), pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, serta untuk pendanaan Anggaran penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

SKB III sendiri berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun.

Lihat juga...