Kemenkeu dan BI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI.
“Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah. Seluruh SUN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SUN dengan tingkat bunga mengambang (dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan),” jelas Menkeu.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menambahkan, bahwa kerja sama ini semata-mata untuk kesehatan dan kemanusiaan untuk memenuhi tugas negara, bersama pemerintah dan berbagai pihak mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, sekaligus memulihkan ekonomi.

“Skema dan mekanisme dari kerjasama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya kesehatan dan beban negara, tetapi juga akan memperkuat kemampuan kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi,” kata Perry.
Selanjutnya, Perry menegaskan, bahwa kerja sama ini tidak mempengaruhi sedikit pun mengenai independensi BI.
“Ini justru bagaimana kami menjalankan independensi BI dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat. Juga tidak akan mempengaruhi kemampuan BI melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI,” pungkas Perry.