Kemnaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menandatangani pedoman yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi COVID-19 khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Senin (16/8/2021).

Menurut Menaker Ida, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sehingga, penanganan dampak pandemi membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

“Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini,” katanya.

Dalam keterangan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu mencakup pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Putri, aturan tersebut menjadi acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja di mana perusahaan yang memberlakukan sistem kerja WFH harus tetap wajib membayar upah.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Lihat juga...