Kemnaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi
“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” kata Putri.
Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 itu juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Di mana pekerja tetap berhak atas upah saat dirumahkan.
Jika, perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja maka dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja.
Sementara perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Ruang lingkup lain yang diatur dalam Kepmenaker itu adalah mengenai pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan ditegaskan bahwa PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan. Selain itu dialog bipartit terkait putusan PHK juga diharapkan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan pemenuhan hak-hak pekerja. (Ant)