Ketua MPR Sebut Diperlukan Perubahan Terbatas UUD 1945 Tetapkan PPHN

JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebutkan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

“Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat,” kata Bambang Soesatyo saat membuka Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Ketua MPR menyebutkan tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional.

Hal itu untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” papar pria yang biasa disapa Bamsoet ini.

Keberadaan PPHN yang bersifat arahan, lanjut dia, dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

PPHN, kata Bamsoet, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

Lihat juga...