Kolaborasi Pemkab/Pemkot-Badan Usaha, Kunci Pengelolaan Sampah
JAKARTA — Pemerintah daerah kabupaten dan kota menjadi kunci dalam pengelolaan sampah di Tanah Air karena pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh baik dalam bentuk regulasi maupun anggaran.
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan bahwa Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di Daerah. Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.
“Kami akan memprioritaskan daerah yang sudah memiliki alokasi APBD cukup memadai untuk mengelola sampah di daerahnya. Jika daerah itu sendiri tidak memiliki concern terhadap pengelolaan sampah, tentunya lucu jika pusat men-support bantuan atau anggaran untuk pengelolaan sampah. Harus ada alokasi dari APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Dia mengakui bahwa tidak sedikit pemerintah daerah yang mengelola sampahnya secara biasa (business as usual). Padahal, antarpemda bisa bekerja sama dalam pengelolaan sampah, misalnya untuk pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA) karena lahan kian terbatas. Bahkan, PMK No. 26/2021 telah mengakomodasi Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) paling tinggi Rp500.000 per ton sampah.
Di sisi lain, menurutnya, pendanaan dari pusat untuk pengelolaan sampah di daerah juga sudah tersedia melalui belanja kementerian/lembaga (termasuk dana tugas pembantuan), hibah dari negara lain, dan fasilitas dukungan kelayakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, terdapat pembiayaan anggaran melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).