Kolaborasi Pemkab/Pemkot-Badan Usaha, Kunci Pengelolaan Sampah
Ditambah dengan dana insentif daerah (DID), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK nonfisik. Khusus untuk DID, katanya, ada penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Putut dalam Webinar “Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia” oleh Limbahnews, Rabu (25/8).
Putut menyayangkan alokasi BLPS Rp26,91 miliar dalam APBN 2019 tidak terealisasi sama sekali. Kemudian alokasi BLPS dalam APBN 2020 sebesar Rp53,09 miliar juga tidak terealisasi. BLPS 2021 dialokasikan sebesar Rp53,09 miliar dan dalam proses pencairan untuk Kota Surabaya sebesar Rp51,04 miliar dan Dana Cadangan sebesar Rp2,05 miliar.
Menurutnya, Pemda dan badan usaha bisa bekerja sama dalam skema KPBU sehingga dana pengelolaan sampah dari pusat dapat langsung ditujukan ke KPBU tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan pada prinsipnya semua pendapatan dan pengeluaran daerah dalam APBD harus transparan, terbuka, dan dapat diakses semua pihak. Regulasi pengelolaan anggaran daerah juga sudah dilakukan penyesuaian untuk mengedepankan transparansi anggaran, termasuk dana untuk pengelolaan sampah.
“Misalnya ada retribusi dari masyarakat termasuk dana dari APBD atau tipping fee dalam pengelolaan sampah. Beberapa landasan yuridis juga sudah ada seperti Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah, Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.
Dia menyarankan agar pemda perlu merancang anggaran pengelolaan sampah agar masuk ke dalam kerangka perencanaan tahunan, rencana 5 tahun, bahkan 20 tahun ke depan yang akan dijadikan dasar dalam pengalokasian anggaran dalam APBD.