Kolaborasi Pemkab/Pemkot-Badan Usaha, Kunci Pengelolaan Sampah

“Perlu standar biaya pengelolaan sampah di daerah. Ini akan bervariasi, harus distandarkan, perlu regulasi, mana kota kecil, sedang, besar akan diklusterisasi, sehingga mudah utuk menetapkan tipping fee untuk pengelolaan sampah. Itu kuncinya. Standardisasi, benchmark kajian, lebih baik menggunakan jumlah penduduk, karena penduduk yang dilayani sehinga bisa dijadikan dasar, di sampaing faktor lainnya, seperti timbunan sampah dan kondisi geografis.”

Dia menilai model penugasan BUMD dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif di luar model KPBU berdasarkan Perpres No. 38/2015 dan peraturan operasionalnya. Kemendagri perlu berkoordinasi dengan stakeholders terkait guna merumuskan kebijakan yang jelas mengenai kerja sama dalam pengelolaan sampah, penghitungan tipping fee, harga produk akhir pengolahan sampah, penugasan BUMD dan kerja sama BUMD dengan anak perusahaan atau badan usaha lain.

Regulasi Cukup

Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI, mengatakan bahwa regulasi dalam pengelolaan sampah sudah cukup, tetapi implementasinya yang belum optimal. “DKI sudah mengalami darurat sampah karena hanya 1 TPA Bantargebang dan daya tampungnya akan penuh pada 2022. Regulasi pengelolaan sampah sudah cukup banyak, tetapi daya dorong masih sangat lemah.”

Kepala Biro perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Panjaitan menjelaskan lingkungan sehat dan bersih merupakan hak asasi manusia bagi setiap orang. “Komnas HAM telah memberi rekomendasi kepada pemerintah dalam situasi pandemi, yaitu negara tetap memiliki kewajiban dan melindungi warganya, termasuk mendapatkan kesehatan, lingkungan yang baik dan sehat. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka ada potensi pelanggaran terhadap HAM.”

Lihat juga...