Kota Palembang Belum Memenuhi Syarat Menurunkan Level PPKM
SUMATRA SELATAN – Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), belum memenuhi syarat penurunan level PPKM. Sehingga kembali masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, Kementerian Kesehatan melakukan perumusan PPKM Level empat, berdasarkan jumlah kasus COVID-19 per-minggu.
Caranya, dilakukan penghitungan dari jumlah kasus per-minggu, dibagi jumlah penduduk keseluruhan. Kemudian di kali dengan 100 ribu. Begitu juga dengan cara menghitung angka kematian, yaitu kasus kematian per minggu, dibagi jumlah penduduk, dikali 100 ribu. Lalu angka kasus konfirmasi positif dalam perawatan. “Palembang belum memenuhi syarat penurunan level PPKM,” kata dia.
Jadi meskipun saat ini tren kasus COVID-19 Kota Palembang melandai, Palembang kembali masuk dalam daftar daerah PPKM level 4, yang dimulai Selasa 24 Agustus hingga 6 September mendatang. Saat ini, kasus kematian akibat COVID-19 per Minggu (22/8/2021) tercatat sebanyak 1.079 kasus. Jumlah tersebut dibagi total kasus, yakni sebanyak 28.905 kasus sehingga didapati persentase 3,7 persen. “Persentase-nya masih tinggi 3,7 persen, standar baiknya dibawa 3 persen,” jelasnya.
Selain tiga indikator tersebut, perumusan PPKM level 4 ini juga didasari dari kapasitas respon, yang dilihat dari 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Maka diketahui bahwa kasus konfirmasi positif COVID-19 di Palembang masih tinggi yaitu diatas 5 persen.
Kemudian, tracing di Palembang juga masih rendah. Untuk perbandingan tracing yaitu 1:2 hingga 1:3 artinya, satu orang positif, hanya dua hingga tiga orang yang diperiksa. Padahal, seharusnya perbandingan tracing yaitu 1:14 artinya, satu orang positif, 14 orang yang diperiksa.