KPK Periksa Arief Sumarsono, Saksi Aliran Uang untuk Tersangka Apri Sujadi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Arief Sumarsono selaku pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).
KPK, Kamis (26/8), telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Apri dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran ‘fee’ berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
KPK pada Kamis (12/8) menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara “ex-officio” menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan, dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA, dengan rincian yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.