Langgar Prokes, 40 Perusahaan di Jakbar Ditutup
JAKARTA – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Kamis, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
“Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit,” katanya.
Dari data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan itu terdiri dari tutup secara mandiri dan ditutup oleh petugas.
“Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan,” kata Tri.
Ia menjelaskan, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.
“Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang,” jelas Tri.
Selain ditutup, pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan.
Tri berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusahaan lain jera dan patuh kepada protokol kesehatan.
Dia juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor ke pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan. (Ant)