Menaker Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Selektif Pilih Pekerjaan
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) agar selektif memilih pekerjaan di luar negeri dan harus mengetahui legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani.
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
“Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Menaker Ida Fauziyah berpendapat, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurut Ida, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
“Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik,” kata Ida.
Melalui program reptriasi, Pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021) pukul 3 dini hari.
Ke-129 PMI terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang “stranded” (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.