Menikmati Indahnya Pantai ‘Kita Maju Bersama’

Berdasarkan keputusan gubernur yang ditandatangani pada 26 November 2018 itu sebutan Pulau C (paling barat) dinamakan Pantai Kita, nama Pulau D (bagian tengah) menjadi Pantai Maju dan Pulau G (paling timur) dinamakan Pantai Bersama.

Ini adalah ikhtiar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Rujukannya dari Kementerian PUPR menyangkut lahan-lahan hasil reklamasi.

Jadi nama “Pantai Kita Maju Bersama” menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang terkait dengan kawasan ini. Penamaan tiga kawasan tersebut bermakna satu tempat untuk bisa merasakan laut, bisa merasakan pantai dan merasakan kemajuan.

Penataan
Setelah memberi nama tiga kawasan pantai itu, Gubernur Anies Baswedan pada 23 Desember 2018 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018 terkait penataan dan pengelolaan tiga kawasan pantai tersebut.

Gubernur dengan pergub itu menunjuk BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penata dan pengelola tiga kawasan pantai tersebut. Penataan kawasan pantai ini sejalan dengan visi nasional pemerintah pusat untuk memulai pembangunan dari pinggir.

Itu visi nasionalnya dan Jakarta sejak itu memulai babak baru. Dengan penataan maka pantai ini akan menjadi magnet kunjungan bagi warga.

Penataan kawasan “Pantai Kita Maju Bersama” dimulai pada 23 Desember 2018 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada Jalur Jalasena. Selain itu penanaman pohon untuk area Pantai Kita dan Pantai Maju.

Jalur Jalasena adalah fasilitas yang didedikasikan untuk warga, terbuka dan gratis, ruang interaksi, edukasi serta keberimbangan manusia dengan alam. Jalur ini memiliki spesifikasi teknis sepanjang 7.667 meter dengan lebar tiga meter.

Lihat juga...