Menyoal Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi
SEMARANG – Aplikasi PeduliLindungi (bisa dikatakan) merupakan ujung tombak aktivitas masyarakat di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), tepatnya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setidaknya keberadaan aplikasi ini memperlancar uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun, dalam inmendagri ini ada ketentuan yang harus dipenuhi sejumlah mal, misalnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Ketentuan lain, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Begitu pula, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup pada masa PPKM yang akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2021.
Kartu vaksin ini tidak hanya berlaku ketika masyarakat akan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, tetapi juga mereka yang melakukan perjalanan domestik, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen sehari sebelum mereka berangkat (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis ke dua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.