Menyoal Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi
Sejak aturan ini berlaku pada 10 Agustus 2021, timbul pro dan kontra. Ada yang mengaitkan dengan hak asasi manusia (HAM); ada yang menilai tidak fair karena masih banyak warga yang belum ikut program vaksinasi; omzet bisnis retail di mal; dan ada pula yang menyinggung soal keamanan data para pengunjung.
Aplikasi PeduliLindungi
Jika melihat perkembangan aplikasi PeduliLindungi, sejak ada imbauan kepada masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya, sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 14 Juni 2020, ada penambahan layanan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti diwartakan pada tanggal 24 Juni 2020, bersama platform layanan kesehatan Halodoc menghadirkan layanan pengobatan jarak jauh (telemedicine) di dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini untuk melacak persebaran Covid-19.
Dengan hadirnya layanan telemedicine pada aplikasi PeduliLindungi, pengguna kini bisa lebih waspada saat beraktivitas dan menerapkan protokol pencegahan sesuai anjuran dokter.
Aplikasi PeduliLindungi menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Ke dua, aplikasi tersebut juga terhubung dengan berbagai operator seluler. Dengan demikian, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2-5 meter dari orang yang didiagnosis pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pantauan (ODP) untuk segera menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui layanan konsultasi dokter.