Morowali Utara Turunkan Level PPKM dan Izinkan PTM
PALU — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 menyusul turunnya kasus warga yang terpapar COVID-19 di daerah itu.
Berkenaan dengan itu Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pelonggaran kegiatan masyarakat utamanya kegiatan mengumpulkan orang selama PPKM Level 3 yang berlaku mulai Rabu.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas orang yang dapat mengisi ruangan maksimal 50 persen,” katanya.
Kecuali, lanjutnya, bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Bagi satuan pendidikan Pendidikam Anak Usia Dini (PAUD) maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,”ujarnya.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentari Agama, Menteri Kesehatan dan Menten Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.O1 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian, Delis menerangkan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.